Kamis, 23 Mei 2013

Antropologi Hukum

Definisi Antropologi Hukum
Antropologi berasal dari bahasa Yunani, Antropos yang artinya manusia dan Logos yang artinya ilmu.
Ilmu tentang hayati terdiri dari:
1. Paleo Antropologi, yaitu mempelajari tentang asal usul manusia dan perkembangannya. Metode yang digunakan dengan penggalian fosil-fosil. Bagian yang dipelajari adalah organ-organ dalam tubuh.
2. Antropologi Fisik, yaitu mempelajari bentuk-bentuk manusia, baik bagian dalam maupun bagian luar tubuh. Tujuannya mempelajari corak ragam manusia.
Pembagian Antropologi
Antropologi mempelajari perkembangan kehidupan manusia dan budayanya, dengan cabang-cabang ilmu, diantaranya; ilmu PraSejarah untuk mempelajari kehidupan asal usul manusia, dan untuk mengetahui ragam bahasa manusia maka harus mempelajari Etnolinguistik, sedangkan ilmu yang mempelajari cara manusia berbangsa dan berbudaya disebut Etnologi.
Antropologi adalah studi ilmu yang mempelajari tentang manusia dari Aspek Budaya, Perilaku, Nilai, Keanekaragaman, dan lainnya.
Antropologi terbagi dalam: Antropologi Ekonomi, Antropologi Politik, Antropologi Pendidikan, dan Antropologi Hukum.
Antropologi Hukum merupakan ilmu yg mempelajari manusia dengan kebudayaan, khususnya di bidang Hukum, atau ilmu tentang Manusia dalam kaitannya dengan Kaidah-kaidah sosial yang bersifat Hukum.
Budaya dan Kebudayaan Hukum
Kebudayaan hukum adalah kekuasaan yang digunakan oleh penguasa untuk mengatur masyarakat agar tidak melanggar kaidah-kaidah sosial yang telah ada dalam masyarakat.
Hukum diperlukan meski telah ada kaidah atau norma dalam masyarakat, agar terdapat keteraturan dalam kehidupan manusia melalui hukum tertulis dengan sanksi yang nyata disamping norma dan kaidah yang sanksinya lebih bersifat sosial atau akhirat.
Sebagai Ilmu Pengetahuan, Antropologi Hukum dicirikan oleh 3 (tiga) hal yaitu adanya: Objek, Metode, dan Sistem
Antropologi Hukum sebagai ilmu pengetahuan yang merupakan spesialisasi dari Antropologi Budaya, memiliki karakter:
1. Antropologi Hukum, adlah Ilmu pengetahuan (logos) tentang Manusia (antropos) yg berhubungan dengan Hukum
2. Manusia, adlah manusia yg hidup bermasyrakat, masyarakat yg masih sederhana budayanya (primitif) dan yg sudah Maju (modern)
3. Budaya adalah Budaya Hukum, yaitu segala bentuk perilaku budaya manusia yg mempengaruhi Masalah Hukum
Budaya adalah milik bersama yang perlu dipertahankan atau dilestarikan.
Budaya hukum adalah tanggapan masyarakat terhadap suatu perbuatan yang dianggap baik, yang hal ini juga bergantung pada sikap penegak hukum.
Nilai budaya atau Postulat adalah nilai yang ada dalam masyarakat modern dan masyarakat sederhana yang dinilai baik atau dipertahankan.
Masalah Hukum tidaklah hanya pada masalah hukum yang normatif (undang-undang), atau masalah hukum yang merupakan pola perilaku yg sering terjadi (hukum adat ), tetapi juga masalah budaya terhadap suatu masalah Hukum, dikarenakan adanya Faktor Budaya yang mempengaruhinya, yaitu:
1. Faktor-faktor Budaya yg melatarbelakangi Masalah Hukum ; misalnya, Cara-cara menyelesaikan Masalah Perselisihan dikalangan Orang Batak, tidak sama dengan orang Minang, Jawa, Bali, Maluku dan lainya
2. Cara-cara tersebut menjai Objek perhatian Antrop Hukum
Arena Kajian Antropologi Hukum
Kajian Antropologi Hukum adalah menggali norma dan nilai-nilai dalam masyarakat.
Arena Antropologi Hukum mempelajari manusia dan budaya hukum, karenanya kaidah sosial yang tidak bersifat hukum bukanlah sasaran pokok penelitian Antropologi Hukum.
Norma / kaidah menurut Antropologi Hukum pola ulangan perilaku dalam masyarakat.
Norma / Kaidah adalah nilai dasar yang ada dalam masyarakat yang dapat mengukur perilaku manusia agar dapat menilai mana perbuatan benar dan mana yang tidak benar.
Norma memiliki aspek hukum ketika aparat menjatuhkan sanksi karena ada perbuatan yang menyimpang atau melanggar hukum.
Sanksi bersifat positif seperti dengan membayar denda atau kerja sosial, dan sanksi bersifat negatif seperti hukuman badan atau dikucilkan..
Hukum muncul dari peradaban manusia, dimana ada 2 orang atau lebih di situ ada hukum.

Sifat Keilmuan Antropologi Hukum

1. Antropologi Hukum tidak membatasi pandangan pada kebudayaan tertentu (studi perbandingan).
2. Antroplogi Hukum, mempelajari masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang utuh, dimana bagian-bagiannya saling bertautan.
3. Antropologi Hukum Modern tidak memusatkan perhatian hanya pada kekuatan sosial dan hal superorganis.
4. Antropologi Hukum memandang masyarakat secara Dinamis, sehingga peranan sosial dan Hukum tidak terbatas mempertahankan status quo.
5. Antropologi Hukum termasuk ilmu Hukum yang empiris.
Ruang Lingkup Antropologi Hukum
Ruang Lingkup Antropologi Hukum adalah suatu spesialisasi dari Antropologi Budaya, Antropologi Sosial, dan Kebudayaan Hukum yang menyangkut Aspek – aspek Hukum.
Laura Nader dalam bukunya “The Anthropological Study of Law “ ( 1965 ), mengemukakan masalah pokok yang merupakan ruang lingkup Antropologi Hukum sebagai berikut:
1. Apakah dalam setiap masyarakat terdapat Hukum dan bagaimana karateristik Hukum yg Universal?
2. Bagaimana Hubungan antara Hukum dengan aspek kebudayaan dan organisasi sosial?
3. Apakah mungkin diadakan Tipologi Hukum tertentu sedangkan variasi karakteristik hukum terbatas?
4. Apakah Tipologi Hukum berguna untuk menelaah hubungan antara Hukum dengan Aspek Budaya dan organisasi sosial, dan
5. Mengapa Hukum itu berubah, setrta bagaimana cara mendeskripsikan Sistem-sistem Hukum?
Kaitan Antropologi Hukum dengan ilmu sosial lainnya
1. Antropologi Hukum dengan Hukum Adat
2. Antropologi Hukum dengan Sosiologi
3. Antropologi Hukum dengan Etnologi
4. Antropologi Hukum dengan Religi
5. Antropologi Hukum dengan Psikologi Sosial
Cara mempelajari Antropologi Hukum
1. Metode Historis, yaitu mempelajari perilaku manusia melalui sejarah kebiasaan yang ada dalam masyarakat menjadi adat, berkembang menjadi hukum adat, yang dipertahankan oleh penguasa lalu menjelma sebagai hukum negara.
2. Metode Normatif Eksploratif, yaitu mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui norma hukum yang sudah ada / yang dikehendaki, bukan sebatas norma hukum yang berlaku, melainkan melihat perilaku manusia barulah mengetahui hukum yang akan diterapkan.
3. Metode Deskriptif Perilaku, yaitu mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui hukum yang nyata tanpa melihat aturan hukum ideal. Metode ini sempurna apabila disertai metode kasus.
4. Metode Studi Kasus, yaitu pendekatan Antropologi Hukum dengan mempelajari kasus-kasus yang terjadi terutama kasus perselisihan.
Tugas Antropologi Hukum
Tugas Antropologi Hukum adalah memberikan pemahaman tentang hukum-hukum non state law, yaitu memberikan kajian melalui telaah mendalam yang kelak menjadi sistem kajian referensi pembuat undang-undang.
Ilmu Antropologi Hukum dapat dilihat pada persidangan-persidangan atau penyelesaian sengketa yang berlangsung di pengadilan-pengadilan. Hakim yang memiliki pengetahuan akan menggali sumber-sumber hukum yang hidup di tengah masyarakat dalam menyelesaikan perselisihan.
Antropologi Hukum menitikberatkan pada budaya hukum yang berkaitan atau mempengaruhi masalah hukum.
Manfaat Antropologi Hukum
1. secara teoritis dapat mengetahui pengertian-pengertian hukum yang berlaku dalam masyarakat sederhana & modern.
2. dapat mengetahui bagaimana masyarakat bisa mempertahankan nilai-nilai dasar yang dimiliki sekaligus mengetahui bagaimana masyarakat bisa melakukan perubahan-perubahan terhadap nilai-nilai dasar tersebut.
3. dapat mengetahui perbedaan pendapat / pandangan masyarakat atas sesuatu yang seharusnya mereka lakukan.
4. dapat mengetahui suku bangsa / masyarakat mana yang masih kuat / fanatik mempertahankan keberlakuan nilai-nilai budaya mereka.
5. dapat mengetahui suku bangsa / masyarakat mana yang memiliki norma-norma perilaku hukum yang sudah tinggi dan mana yang belum tinggi.
Definisi Hukum dalam Antropologi Hukum
• Definisi hukum menurut Hoebel adalah suatu norma sosial, yakni bila terjadi pelanggaran terhadap norma sosial maka yang melanggar akan dikenai sanksi, baik dalam bentuk tindakan fisik, sanksi sosial, atau sanksi lainnya oleh yang memiliki kewenangan bertindak.
• Definisi Hukum menurut Pospisil, harus memenuhi 4 syarat atribut, yaitu:
1. Atribute of authority / adanya kewenangan,
2. Atribute of Intention of Universal Application / adanya tujuan agar diperlakukan secara universal,
3. Atribute of Obligation / adanya hak dan kewajiban,
4. Atribute of Sanction / adanya Sanksi.
Beberapa pengertian Antropologi Hukum dalam budaya menurut Pospisil
• Antropologi Hukum tidak membatasi pandangannya pada kebudayaan tertentu masyarakat, manusia dipelajari dengan cara membandingkan budaya yang berkembang.
• Antropologi Hukum mempelajari masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang utuh dimana bagian-bagiannya saling bertautan.
• Antropologi Hukum modern memperlakukan sama dalam perhatiannya pada kekuatan-kekuatan sosial dan hal-hal superorganis dengan peranan individu.
• Antropologi Hukum tidak memandang masyarakat dalam kesimbangan yang mengalami
Disiplin Antropologi Hukum
Fenomena budaya bukanlah fenomena normatif belaka, melainkan sebuah fenomena simbol yang melahirkan hukum bagi masyarakat pendukung kebudayaan tersebut.
Metode penelitian Antropologi Hukum berupaya menggali simbol, makna, dan sesuatu di balik tabir yang diyakini ada dan dipandang sebagai hukum.
Disiplin hukum mencakup, antara lain:
1. Ajaran yang menentukan apakah sebaiknya atau seharusnya dilakukan (perspektif), maupun
2. Ajaran yang menentukan apakah senyatanya dilakukan (deskriptif) dalam hidup.
3. Ajaran-ajaran dalam dogmatik hukum, filsafat hukum, dan politik hukum.
Sifat Disiplin Hukum
Disiplin Hukum yang bersifat riil adalah Obyek Ilmu Kenyataan Hukum, yaitu : Manusia, Kebudayaan, dan Lingkungan Alam.
Disiplin Hukum yang bersifat ideal adalah bersumber dari Filsafat Etika, Filsafat Estetika, dan Filsafat Logika.
Ruang lingkup Filsafat Etika dan Filsafat Estetika adalah Nilai, Asas, dan Kaidah.
Sifat Antropologi Hukum
1. Interdisipliner, yaitu saling membantu dan mendukung dalam menyelesaikan sesuatu,
2. Interdependensi, yaitu saling memiliki keterkaitan atau ketergantungan antara satu dengan lainnya.
3 (tiga) pendekatan Antropologi Hukum dalam mengkaji hukum
1. Pendekatan Holistik (menyeluruh), yaitu mengaitkan antara fenomena hukum dengan aspek kebudayaan secara menyeluruh (POLEKSOSBUDHUAG),
2. Pendekatan Legal Centralism Approach, yaitu pendekatan secara terpusat.
3. Pendekatan Comparative Method, yaitu dengan melakukan studi perbandingan antara sistem-sistem hukum dalam masyarakat yang berbeda-beda di berbagai belahan dunia.
Ciri-ciri Aturan Hukum (B.Malinowski:1959)
1. Aturan hukum, jika dirasakan dan menimbulkan kewajiban disatu pihak dan hak-hak dilain pihak.
2. Aturan hukum itu mempunyai sanksi negatif atau positif berdasarkan kejiwaan dan mekanisme kekuatan yang mengikat.
3. Kekuatan mengikat terwujud dari hubungan timbal balik karena proses tukar menukar jasa.
4. Kekuatan mengikat didasarkan atas hak untuk saling menuntut dalam hubungan yang bersifat ganda.
5. Kekuatan mengikat akan lebih kuat dengan adanya upacara dalam proses transaksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar